ISLAM & IPTEK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
ISLAM & IPTEK

Baku Beking Pande Dalam Kajian Islam & Iptek
 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  Forum JatonForum Jaton  Dunia Mualaf VidioDunia Mualaf Vidio  KristologiKristologi  Mesjid KitaMesjid Kita  Sain & Qur'anSain & Qur'an  Alam SemestaAlam Semesta  Jalan LurusJalan Lurus  Belajar Qur'anBelajar Qur'an  Mengaji ( Iqra' )Mengaji ( Iqra' )  Jaton SilaturachmiJaton Silaturachmi  

 

 Acara Gospel di Kota Wali?

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 271
Join date : 31.01.08

Acara Gospel di Kota Wali? Empty
PostSubyek: Acara Gospel di Kota Wali?   Acara Gospel di Kota Wali? Icon_minitimeTue Jul 08, 2008 10:43 pm

Acara Gospel di Kota Wali?

Acara Gospel di Kota Wali? 2mzcpix
Bersama para habib dan tokoh ulama, berjalan menuju Balai Kota

08 Jul, 08 - 4:00 am

''Allahu Akbar... Allahu Akbar.... Jangan biarkan kaum misionaris menebarkan ajarannya di Kota Wali!''

Teriakan penuh semangat itu dengan tegas dikumandangkan ribuan massa yang terdiri atas para ulama, pengasuh pondok pesantren, santri, dan warga dari berbagai daerah di wilayah III Cirebon di depan Balai Kota Cirebon, Kamis (3/7). Dalam aksi itu, massa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Umat Islam Kota Wali menuntut pembongkaran bangunan stasiun Cahaya Televisi Indonesia (CTV).

Massa menilai, CTV yang didirikan PT Cirebon Televisi Indonesia itu bukan televisi lokal biasa, melainkan untuk menyebarkan kepentingan misionaris. Padahal, masyarakat wilayah III Cirebon yang meliputi Kab/Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka, 98 persen penganut Islam. CTV yang berkantor di Kel Argasunya, Kec Harjamukti, Kota Cirebon, ini pun diminta angkat kaki oleh mereka.

Ribuan massa yang datang dengan menumpang puluhan unit truk itu mengawali aksinya dari alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah selesai berorasi di tempat tersebut, massa kemudian berjalan kaki menuju Balai Kota Cirebon yang terletak di Jl Siliwangi. Massa menempati seluruh ruas badan jalan sehingga polisi terpaksa mengalihkan arus kendaraan ke jalan lain.
Acara Gospel di Kota Wali? S0vdvo
Dipimpin para ulama, warga bersholawat di depan kantor Wali Kota

Tepat di depan Balai Kota Cirebon, ribuan massa dengan tertib mendengarkan orasi yang disampaikan sejumlah ulama. Tak hanya berorasi, ribuan massa pun melakukan tahlil dan doa bersama yang dipimpin para ulama. Dalam orasinya, para ulama dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan CTV, baik itu berupa bangunan maupun aktivitas siaran yang nantinya akan dilakukan. Pasalnya, seperti di daerah lainnya, kegiatan siaran CTV terbukti mengandung unsur misionaris sehingga akan menimbulkan keresahan dan kemarahan umat Islam.

''Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pemurtadan di Kota Wali ini. Kami akan melawannya,'' tegas salah seorang ulama, Habib Quraish. Hal senada diungkapkan seorang ulama lainnya, Habib Abdurrahman. Dia pun mendesak Wali Kota Cirebon, Subardi, untuk mencabut segala perizinan CTV dan membongkar bangunannya yang kini dalam tahap finishing. Bahkan, umat Islam sepakat memberikan waktu tujuh kali 24 jam bagi pemerintah untuk melaksanakan pencabutan izin.

Abdurrahman mengatakan, umat Islam sebenarnya tidak ingin melakukan tindakan sendiri terhadap keberadaan CTV. Karena itu, umat Islam berharap Wali Kota mengambil tindakan tegas. ''Islam tidak membenci agama lain. Tapi, agama lain jangan coba-coba mengganggu Islam,'' tandas Abdurrahman.

Berdasarkan catatan Republika, desakan umat Islam yang menuntut pencabutan izin CTV dan pembongkaran bangunannya itu bukanlah yang pertama. Sebelumnya, umat Islam pernah menyampaikan aspirasi tersebut kepada perangkat Kelurahan Argasunya, Komisi A DPRD Kota Cirebon, ataupun instansi terkait lainnya. Namun, karena tidak ada tindak lanjut yang nyata, mereka pun menyegel bangunan CTV.
Acara Gospel di Kota Wali? Gapas_FUI-02


Cahaya TV Baru Proposal, Bangunan Cahaya TV yg disegel masyarakat
Kegiatan penyegelan yang didukung Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) wilayah III Cirebon itu, kali pertama dilakukan Jumat (4/4) . Tindakan penyegelan tersebut ditandai dengan pembentangan spanduk yang bertulis, ''TV Misionaris Ini Disegel Umat Islam Wilayah III Cirebon karena Berpotensi Menjadi Media Pemurtadan dan Kristenisasi.'' Spanduk itu dipasang di tembok bangunan stasiun TV tersebut. Warga juga mengumpulkan 4.000 tanda tangan yang berisi penolakan terhadap keberadaan CTV.

Namun, pihak CTV seolah tak peduli dengan penolakan warga. Beberapa hari setelah dipasang, pihak CTV mencopot spanduk itu. Tak ayal, sikap pihak CTV itu mengundang kemarahan warga dan umat Islam. Bersama-sama dengan GAPAS, ribuan warga memutuskan memasang kembali segel terhadap bangunan studio tersebut, Selasa (15/4). Kali ini, spanduk penyegelan itu bertuliskan, ''TV Bermasalah Ini Disegel oleh Kami, Warga Argasunya dan Didukung Umat Islam.'' Pekikan takbir dan kumandang shalawat mengiringi penyegelan itu.

Warga Argasunya, Kaniah (51), mengaku tak sudi jika lingkungan tempat tinggalnya dijadikan kegiatan misionaris. Dia khawatir anak cucunya kelak terbawa bujuk rayu kaum misionaris jika CTV tetap dibiarkan berdiri. ''Pokoknya, kami menolak keberadaan CTV,'' katanya. Ketua GAPAS FUI wilayah III Cirebon, Alan Endy Pasha, mengatakan, timnya telah melakukan penelusuran. Mereka mendapati CTV di Cirebon akan menjalin link dengan CTV Banten. Padahal, kata Alan, para ulama dan masyarakat Banten saat ini resah dengan tayangan CTV.

Alan menyebutkan, sejumlah jadwal acara CTV Banten yang meresahkan umat Islam antara lain Gospel Comptemp, New Edge, Cahaya Kasih, dan Mountain Stage. Acara-acara tersebut sarat nilai-nilai Kristen, padahal mengudara di daerah yang mayoritas didiami umat Islam. ''Kami tak ingin itu terjadi di wilayah III Cirebon yang menjadi salah satu pusat penyebaran agama Islam di tanah Jawa pada masa Sunan Gunung Jati,'' kata Alan.

Apalagi, berdasarkan data dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jumlah Muslim di wilayah III Cirebon mencapai 98 persen. Di Kel Argasunya yang dijadikan lokasi pendirian CTV, jumlah Muslim malah mencapai 99 persen. Di Argasunya kini berdiri tiga pesantren yang usianya sudah ratusan tahun. CTV, jelas Alan, merupakan stasiun TV milik Nikodemus Sudirgo. Dia adalah putra Gideon Sudirgo. Selama ini, Gideon Sudirgo dikenal sebagai pimpinan jemaat Gratia Cirebon. Alan mengatakan, jemaat Gratia juga telah mendirikan gedung pertemuan umum Gratia di Jl Sudarsono No 32, Kesambi Kota Cirebon.

Mulanya, gedung itu dimaksudkan untuk tempat pertemuan umum, tapi kemudian dialihfungsikan menjadi tempat kebaktian dan pemurtadan terhadap umat Islam. Atas desakan umat Islam, aktivitas peribadatan di gedung itu dihentikan aparat Pemkot Cirebon, akhir 2007-an. Republika sempat mendatangi bangunan CTV untuk mengonfirmasi Nikodemus Sudirgo. Namun, Nikodemus ataupun para pegawai CTV tak berada di tempat. Satpam yang menjaga bangunan itu, Toni, mengatakan, sudah sebulan Nikodemus tak mengunjungi CTV. ''Dia memang jarang datang ke sini,'' kata Toni.

Sementara itu, menanggapi desakan umat Islam, Wali Kota Cirebon, Subardi, mengaku akan membahas masalah CTV itu dengan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat, hari ini (7/7). Jika KPID Jabar tidak memberikan izin penyiaran terhadap CTV, dia mengatakan, semua perizinan yang telah telanjur diberikan kepada CTV akan dicabut. Apa iya masyarakat Kota Wali yang 98 persen Muslim butuh acara Gospel? lis

sumber : Republika

Cahaya TV Baru Proposal
BANDUNG–Menyikapi aksi massa ribuan santri sewilayah III Cirebon yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Umat Islam Kota Wali ke Kantor Walikota Cirebon, Kamis (3/7), Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Dadang Rachmat menegaskan, PT Cahaya Televisi Indonesia dengan call sign Cahaya TV belum mengantongi izin siaran dari lembaga berwenang.

Kepada Radar di Bandung, Dadang Rachmat menjelaskan, selain belum mendapat izin siaran, Cahaya TV hanya baru mengirimkan proposal pengajuan ke KPID Jabar secara administrasi. “Sampai saat ini Cahaya TV baru menjadi pemohon yang masuk ke meja kami,” tandasnya.

Hanya saja, KPID sudah melakukan cek lokasi, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi apakah berbadan hukum atau belum. Artinya, lanjut dosen Unpad ini, Cahaya TV baru dikunjungi KPID dalam format pengecekan atau verifikasi administrasi.

“Menurut catatan kami, Cahaya TV belum dinyatakan lolos verifikasi. Apalagi rekomendasi kelayakan masih jauh. Aturannya kalau sudah lolos verifikasi barulah akan diberikan rekomendasi kelayakan. Itu pun belum didapat Cahaya TV,” ungkap Dadang.

Dijelaskan, sebuah siaran televisi lokal baru boleh siaran kalau sudah melalui tahapan-tahapan persyaratan. Yakni lolos verifikasi, mengantongi rekomendasi kelayakan, lolos evaluasi dengar pendapat (EDP) yang melibatkan lembaga terkait termasuk mengundang pemda dan DPRD setempat. Kemudian lolos di forum rapat bersama (FRB) yang melibatkan unsur jajaran Menkominfo (Ditjen Postel), KPI dan SKDI.

“Catatan kami, FRB saja untuk para pemohon dua tahun lalu sampai saat ini masih belum dilakukan di tingkat pusat,” tutur Dadang. Kalau sudah melalui tahapan-tahapan tadi, barulah pemerintah mengeluarkan izin siaran radio (ISR) bagi TV lokal sebagai akhir dari perjuangan mendapatkan izin resmi.

Untuk Cahaya TV, lanjut Dadang, jangankan mendapat ISR, rekomendasi kelayakan saja belum didapat. Cahaya TV masih jauh untuk menyentuh tahapan EDP dan FRB. “Ketiga-tiganya belum dikantongi Cahaya TV,” beber Dadang.

Diakui Dadang, untuk kasus Cahaya TV ini KPID kedatangan warga Cirebon yang melontarkan aspirasi penolakan. Aspirasi itu sudah tercatat di kantor KPID Jabar di Bandung. Isi aspirasi itu sama dengan yang disebutkan pada aksi massa Kamis lalu.

Untuk saat-saat ini, kata Dadang, KPID masih memeriksa ratusan pemohon untuk TV lokal dan siaran radio. Sementara tugas KPID Jabar selain harus memeriksa kelengkapan administrasi sesuai UU juga melihat sisi sosiologis pengajuan TV lokal pemohon. Pada realisasinya, KPID Jabar berkewajiban melihat isi (konten) siaran TV lokal.

“Bagaimana KPID Jabar bisa menilai Cahaya TV melanggar aturan, jika siarannya belum ada, apalagi izin siarannya (ISR) pun masih jauh untuk didapat. Atau barangkali pengajuannya malah ditolak,” terang Dadang.

**TELANTAR
Sehari pasca unjuk rasa besar-besaran, gedung Cahaya TV yang belum rampung berlokasi di Kelurahan Argasunya terlihat terbengkalai. Pantauan Radar, tidak ada aktivitas di tempat itu.
Sementara, Kabid Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informasi Kota Cirebon, Sutardjo menuturkan, pihaknya masih memproses surat perizinan CTV.

"Dari Depkominfo, selanjutnya surat perizinan diproses di Disperindag. Saya hanya menyampaikannya kepada Disperindag. Jadi, yang lebih berwenang mengesahkan usai dari Depkominfo adalah Disperindag sendiri," katannya ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Di tempat berbeda, Ketua Komisi A DPRD Ir Setiawan mengatakan, tidak ada alasan lagi pemkot mempertahankan keberadaan TV tersebut. Apalagi dari aspek perizinan tidak dipenuhi. "Seharusnya lengkapi dulu perizinanya, baru membangun. Tidak seperti sekarang, belum ada izin tower sudah berdiri. Ini jelas menyalahi aturan," sesalnya.

Setiawan tak habis pikir apa alasan pemkot untuk tetap mempertahankan kehadiran TV di Argasunya. Hanya saja yang jelas, hadirnya tower yang rencananya akan digunakan untuk stasiun TV lokal tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Keresahan ini yang terus menerus ini berbuah pada aksi protes dan demonstrasi yang tidak kunjung henti. Ini seharusnya menjadi catatan bagi pemkot untuk segera disikapi," ujar anggota DPRD dari PAN ini.

Menurut Setiawan, agar situasi Kota Cirebon tetap nyaman dan kondusif pengusaha yang membuat bangunan tersebut agar bisa memahami kondisi dan lingkungan masyarakat Kota Cirebon terutama daerah Argasunya. “Untuk itu, sebaiknya bangunan yang ada di Argasunya tersebut peruntukannya bukan untuk stasiun TV,” katanya. (sur/mid/ras)


Kembali Ke Atas Go down
https://islamiptek.indonesianforum.net
 
Acara Gospel di Kota Wali?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
ISLAM & IPTEK :: PORTAL :: Tampilan Utama-
Navigasi: