Admin Admin
Jumlah posting : 271 Join date : 31.01.08
| Subyek: Ahmadiyah Dibekukan Mon Jun 09, 2008 5:47 pm | |
| Ahmadiyah Dibekukan Jakarta - Tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI.
"Tidak (dibubarkan)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak ada multitafsir," ujar Menag singkat.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
| |
|